Bagi Sahabat yang ingin mengirimkan artikel silahkan kirim ke alamat: pc.pmiikukar@gmail.com

Saturday, August 15, 2015

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Hirarki perundang-undangan
- UUD 1945
- Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) 
  1. Persa Provinsi
  2. Perda Kab / kota
  3. Per. Desa / yang setingkat

@ Piramida tata ururtan perundang-undangan di indonesia berdasarkan azas "IEX SUPERIORI DEROGATE IEX INFERIORI" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan / mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

@ definisi azas di atas :
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau di tetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan
2. UUD NRI tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang di tetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 Macam yaitu : 
  a. Ketetapan yaitu putusan MPR yang     mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis.
  b. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
4. Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden
5. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) adalah peraturan peundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan ;
  a. Perpu di ajukan ke DPR dalam persidangan berikut
  b. DPR dapat menerima / menolak perppu tanpa melakukan perubahan
  c. Bila di setujui oleh DPR, Perppu di terapkan menjadi UU, jika di tolak oleh DPR, Perppu harus di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.
6. Peraturan Pemerintah (PP) peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi / dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
8. Peraturan daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Prov. Dengan persetujuan Gubernur
9. Peraturan Daerah (Perda) Kab / kota adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPRD Kab/Kota dengan persetujuan Bupati/wali kota
Penyusun Achmad Khusnin Al Muafi

2 comments:

  1. Emmhhh yakin kh itu penulis? Sy rasa d ckup d sertakan penyusun?? Soalny kyk prnh baca d blog/source yg lain sahabatq...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya sahabatku, maksudnya begitu.
      Salah ketik nanti kita revisi.
      Makasih udah mampir sahabatku

      Delete