Bagi Sahabat yang ingin mengirimkan artikel silahkan kirim ke alamat: pc.pmiikukar@gmail.com

Monday, November 9, 2015

PERJUANGAN KARYAWAN BERBUAH SURAT

Tenggarong- Menjelang awal bulan ke delapan, karyawan yang belum mendapatkan haknya, para karyawan mulai geram terhadap PT Fajar Bumi Sakti (FBS) yang tak pernah menepati janji kepada karyawan, Dari hasil rapat pada Senin (9/11/2015) di ruang Asissten 1 pemerintahan kabupaten Kutai Kartanegra, PT FBS hanya mengirimkan surat pemberitahuan bahwa akan dibayar selambat lambatnya tanggal 16 November 2015 nanti." Kami sebagai Perwakilan Buruh sudah cukup sabar terhadap PT. FBS dan pemerintah untuk memfasilitasi kami, tapi yang kami dapatkan hanyalah Jambu (Janji Busuk)," tegas Pak nur Mulku selaku pengurus serikat buruh.

Bukan hanya Karyawan yang sudah bosan dengan janji-janji yang diberikan, namun Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang membantu Karyawan yang di
payungi oleh serikat Buruh Untuk menuntut haknya, juga sudah merasa muak dengan janji yang ada. Pasalnya Pemerintah kabupaten kukar tidak tegas untuk mengatasi persoalan ini, lantaran sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan kepada PT. Fajar Bumi Sakti namun sangat disayangkan surat hanya berbalas surat.”Kami Menduga ada oknum yang bermain antara pemerintah dan perusahaan atau pemerintahan kita yang terlalu lemah sehingga bisa dipermainkan oleh pihak perusahaan,” tegas Achmad Khusnin Al Muafi selaku Ketua PMII kepada 1News.id.

Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah kepada warga desa loa ulung kecamatan tenggarong sebrang tak kunjung membuat hati tenang, yang ada hanyalah kekecewaan dan penindasan lantaran belum ada hasil yang diperoleh dari jerih payah selama bekerja di PT FBS.

Dari pihak PT pun beberapa kali hanya memberikan surat yang menyatakan akan pembayaran pesangon karyawan yang telah di PHK Pemutusan Hubungan Kerja. Namun sampai saat ini karyawan tak kunjung menerimanya. 

Menurut wakil asisten 1 kabupaten Kukar Yani wardhana, Kabupaten Kukar tidak dapat memberikan tindakan tegas kepada Perusahaan, dikarena sudah ditetapkan peraturan dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah tercantum beberapa urusan yang semula ditangani pemerintah Kabupaten kota. Sejak diberlakukannya undang-undnag ini semua sektor tersebut menjadi urusan pemerintah provinsi. “kami juga masih mencari solusinya untuk penyelesainya, kalau untuk mengambil tindakan ini bukan hak kami lagi melainkan keprovinsi,” ucapnya.

1 comment: