Bagi Sahabat yang ingin mengirimkan artikel silahkan kirim ke alamat: pc.pmiikukar@gmail.com
Showing posts with label Publik. Show all posts
Showing posts with label Publik. Show all posts

Wednesday, June 14, 2017

Ekonomi Kerakyatan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kutai Kartanegara

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menjadi sebuah wacana baru yang sangat menjadi perhatian manakala kini Indonesia diberikan sebuah tantangan dalam menghadapi momentum besar ini. Masuknya pihak asing secara bebas di bumi Indonesia dapat menjadi sebuah pertanda positif dan negatif. Kini Indonesia mulai merasakan dampaknya hingga jatuhnya nilai tukar rupiah. Akibat hal tersebut, banyak para konsumen mengeluhkan mahalnya harga barang di Indonesia. Para pelaku industri pun tentu melakukan effisiensi dalam produksi produk lalu menekan harga jual sehingga dapat menurunkan daya beli masyarakat. Efek ini sangat berdampak dominan dan semakin terasa bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Tentu menjadi sebuah catatan penting era MEA kini menjajah Indonesia secara perlahan.
Sumber daya alam Indonesia yang memikat selalu menjadi perbincangan investor luar negeri. Bahkan fakta membuktikan untuk wilayah Kutai Kartanegara itu sendiri dunia pertambangan dan migas merupakan lahan utama yang membuat asing tergiur. Kutai Kartanegara pernah menjadi “cap” sebuah kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar di bumi Kalimantan Timur. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 2007–2010, penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar untuk Provinsi Kalimantan Timur adalah Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda. Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan penyumbang PDRB Kaltim tertinggi dengan rata-rata mencapai 33,88%. Maka, Kutai Kartanegara begitu penting bagi perekonomian Provinsi Kalimantan Timur. Namun, kini Kutai Kartanegara mengalami penurunan yang cukup drastis dari sisi ekonomi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tahun 2010-2015 menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kutai Kartanegara melambat bahkan menurun dari semula pada tahun 2011 sebesar 1,52 persen menjadi -7,64 persen di tahun 2015. Kutai Kartanegara masih sangat bergantung pada potensi sumber daya alam (SDA) yang tidak bisa diperbaharui. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh produksi pertambangan yang menurun. Data Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara menyebutkan total produksi batubara menurun sebesar 23,3 persen dari tahun sebelumnya sehingga tahun 2015 hanya mencapai 60,77 juta ton. Sebab, komoditi batubara mengalami penurunan di pasar global.
Kutai Kartanegara kini harus mencari solusi terbaik untuk menopang perekonomian daerah sehingga tidak lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui. Ada beberapa hal penting yang dapat dilakukan untuk memperbaiki ekonomi Kutai Kartanegara agar dalam rangka menuju era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Kutai Kartanegara dapat lebih baik secara ekonomi demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Beberapa diantaranya yaitu:
1.      Mendorong potensi perikanan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dilihat dari potensi perairan di Kutai Kartanegara sangat relevan. Data statistik menyebutkan bahwa ada keberadaan pantai sepanjang 187,5 km, perairan laut kurang lebih 1.312,5 km persegi dan perairan umum kurang lebih 79.228,15 ha (danau 19.217 ha, sungai 22.302,15 ha, rawa 37.661 ha, waduk 48 ha) dan embung 175 ha (lahan galian eks batu bara) dan Mina padi (INMINDI).
2.      Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara hendaknya memberikan dukungan kepada perkebunan rakyat berupa fasilitas perawatan dan distribusi pemasaran hasil panen. Sebab, peran perkebunan rakyat misalnya seperti total produksi perkebunan sawit masih cukup kecil yaitu sekitar 14,99 persen dan sisanya 85,01 persen berasal dari perkebunan besar.
3.      Membangun infrastruktur tepat guna untuk menopang distribusi hasil potensi daerah. Hal ini dirasa sangat penting, agar Kutai Kartanegara yang memiliki 18 Kecamatan dan 237 desa/kelurahan saling terhubung dengan baik. Sehingga pola-pola kegiatan ekonomi baik itu produksi, konsumsi bahkan distribusi dapat terlaksana dengan baik. Pemerintah Daerah bersama Dinas terkait lainnya pun akan dengan mudah melihat realitas ekonomi secara langsung ditengah-tengah masyarakat Kutai Kartanegara. Agar setiap permasalahan ekonomi masyarakat dapat terkontrol sehingga terarah dengan baik untuk kemajuan daerah Kutai Kartanegara.

Kutai Kartanegara harus menerapkan ekonomi kerakyatan sebagai sebuah solusi memajukan ekonomi, dimana setiap pelaksanaan kegiatan, pengawasannya dan hasil kegiatan ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat. Setiap kegiatan ekonomi tentu membutuhkan kebijakan yang tepat agar dapat dikelola dengan baik. Peran segala pihak sangat dibutuhkan, terutama bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Saat ini pola pikir tentang ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui harus ditinggalkan. Dengan mewujudkan ekonomi kerakyatan, Kutai Kartanegara dapat menegaskan jati diri sebagai daerah yang memiliki potensi besar dan berciri khas. Sehingga dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia dapat dikenal karena salah satu daerahnya yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki ekonomi kerakyatan yaitu perikanan dan perkebunan rakyat dengan kualitas yang baik. (am)

Tuesday, March 21, 2017

Keterbukaan Informasi Publik: Nihil!

Sumber: http://korpri.kaltimprov.go.id/wp-content/uploads/2016/09/uu.png
Good Governance adalah tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan syarat adanya transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik. Satu istilah tersebut mewakili makna reformasi menyeluruh baik secara administrasi maupun pembangunan fisik atau non fisik yang dilakukan oleh masing-masing pemerintahan di daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten di Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi seperti Indonesia ini. Namun faktanya kata ‘Good Governance’ hanya dijadikan sebagai alat dalam agenda pesta demokrasi bahkan jika kita boleh membuat analogi (perbandingan) istilah tersebut menjadi modal besar dalam mempengaruhi masyarakat agar nilai jual suara dalam pemilihan umum atau kepala daerah dapat mendulang keuntungan. Sekali lagi pesta demokrasi tak ubahnya sistem pasar bebas. Saat ini bukan menjadi rahasia umum ketika akses teknologi yang sangat canggih memungkinkan setiap orang dapat mengetahui kejadian dibelahan dunia yang jauh dalam hitungan detik. Sebagai suatu contoh keramaian pemilihan kepala daerah (PILKADA) di DKI Jakarta yang mempertemukan antara tiga pasang calon untuk memperebutkan posisi penting pemegang kebijakan di Ibu Kota Negara Indonesia saja sudah menjadi pusat perhatian seluruh masyarakat diluar daerah DKI Jakarta. Padahal jika dilihat dari hak suara, setiap orang yang tidak tercatat sebagai warga DKI Jakarta tentu tidak bisa menyumbangkan suaranya dalam pesta demokrasi tersebut. Namun akibat pengaruh informasi yang luas, memungkinkan setiap orang dapat berkomentar dengan adanya PILKADA tersebut.
            Sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Sangat disayangkan, keterbukaan informasi ini hanya dimaknai sebagai sebuah aturan yang digunakan hanya untuk menggugurkan kewajiban untuk mematuhi aturan. Misalnya, pelaksanaan PILKADA terkadang yang menjadi sorotan hanya tentang isu program pembangunan dan janji-janji politik saja. Sehingga cukup di beritakan melalui media cetak, online dan televisi terkait debat kandidat maka pelaksanaan PILKADA sudah dianggap terbuka untuk umum.  sehingga anggaran pelaksanaan yang menyangkut keuangan  terhadap  pelaksanaan PILKADA itu sendiri seolah terlupakan. Padahal nilai anggaran pelaksanaan pesta demokrasi semacam itu patut untuk di informasikan kepada publik agar masyarakat tersadarkan akan nilai-nilai demokrasi bangsa Indonesia bukan hal yang sembarangan. Begitu pula yang terjadi dengan pelaksanaan pembangunan di daerah. Kita melihat masih banyak saja daerah yang belum memanfaatkan akses internet untuk mempublikasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) nya masing-masing. Banyak masyarakat yang menginginkan keterbukaan tentang APBD agar mampu mengawasi secara langsung pembangunan yang dilakukan, namun dokumen APBD menjadi barang ‘ghaib’ yang sulit untuk diketahui. Dokumen APBD merupakan suatu barang yang sangat penting karen disana memuat daftar pembangunan daerah yang menjadi prioritas sebagai ciri khas suatu wilayah.
            Setiap daerah memiliki website khusus terkait informasi daerah masing-masing. Sebenarnya pemerintah daerah bisa menggunakan website tersebut untuk mengunggah dokumen APBD. Namun sangat jarang sekali kita menemukan daerah yang dengan bijaksana berani melakukan hal tersebut. Hanya pencitraan tertentu saja yang diberitakan namun bukan itu yang sejatinya dibutuhkan mayarakat.  Padahal sudah ada tim tertentu yang diberi tanggung jawab untuk melakukan publikasi yaitu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat PPID bertanggung jawab pada penyimpanan, pendokumentasian, penyedian, dan/atau pelayanan informasi. Akhirnya Keterbukaan Informasi Publik menjadi tidak ada artinya bagi masyarakat, peran dan pengawasan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak ada sama sekali. Bahkan tak jarang di daerah tertentu masyarakat seolah bermain tebak-tebakan tentang pembangunan yang terjadi dan berapa anggaran yang dihabiskan untuk menyelesaikan sebuah proyek pembangunan tertentu. Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi semangat demokrasi yang menyadarkan namun kenyataannya adalah nihil (baca: kosong).