Bagi Sahabat yang ingin mengirimkan artikel silahkan kirim ke alamat: pc.pmiikukar@gmail.com

Monday, August 24, 2015

KPU CORET DUA BALON BUPATI KUKAR

TENGGARONG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mencoret dua nama pasangan bakal calon (balon) Bupati Kukar periode 2015-2020 Idham Khalid- Abdul Khadir dan Awang Wahyu - Andi Katamto.

Dalam rapat pleno penetapan bakal calon Bupati Kukar di Gedung Wakil Pendopo Bupati Kukar, Jalan Wolther Mungisidi Tenggarong, Senin (24/8/2015). Secara tertutup bagi masyarakat umum dan media itu.

Keduanya dinyatakan tidak lolos dalam penelitian admistrasi dokumen pencalonan dan dokumen syarat pencalonan Nomor 51/BA/VII/2015. Sementara untuk pasangan Rita Widyasari dan Edy Damansyah, telah memenuhi persyaratan.

Menurut Anggota Komisioner KPU Saidi mengatakan, kedua bakal calon yang tidak lolos ini karena terganjal di admistrasi. Namun Saidi engan menerangkan secara detail admistrasi apa yang membuat kedua calon tersebut gugur.

"Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan secara detail apa penyebab kegagalan kedua calon ini, silakan teman-teman wartawan menayakan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten,"katanya. Sebab Panwaslah yang telah membuat rekomendasi itu semua,"tambah Sidi.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota komisioner KPU Misran menurutnya, setelah diketahui hasil pleno tersebut dan hanya satu pasangan calon saja yang lolos. Maka KPU mulai hari ini (red) akan membuka pendaftaran ulang bakal calon bupati dari jalur partai politik (Parpol). 

Sebab jika dibuka melalui jalur perseorangan. Maka sudah pasti hal itu akan menyita waktu yang cukup panjang dalam memferivikasi berkas calon tersebut. KPU sendiri telah membuka pendaftaran ulang dari tanggal 25-27 Agustus. Imron

Sunday, August 23, 2015

SEDERHANA TAPI PERLOMBAAN HUT RI MERIAH

TENGGARONG-  Beragaman cara dilakukan untuk memeriyahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke 70. 

Seperti yang dilakukan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) ini. 

Meski terlihat sederhana. Namun perlombaan tersebut sangat meriah. Hal ini terlihat dari banyaknya peserta khususnya anak-anak yang mengikuti perhelatan lomba yang diadakan di sekretariat PMII Jalan Loa Ipuh tersebut.

Kemeriaan perlombaan itu, membuat sejumlah warga yang melintas di jalan menyempatkan diri berhenti sejenak untuk melihat para bocah-bocah dengan raup muka yang ceria mengikuti lomba itu.

Adalah Yanti warga Jalan Mangkuraja I ini mengaku sangat terhibur dengan adanya perlombaan yang diadakan oleh para mahasiswa. Menurutnya perlombaan yang diadakan itu menandakan bahwa para pemuda itu sangat menghargai perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari tangan para penjajah.

"Selain menghibur ini juga merupakan upaya dari mahasiswa merayakan kemerdekaan,"katanya Minggu (23/8). Yanti berharap kegiatan ini terus dilakukan oleh generasi muda khususnya. Selain dapat menghibur masyarakat kegiatan itu juga dinilai positiv.

"Sangat baik, dari pada banyak pemuda yang kebut-kebutan di jalan, narkoba dan lain sebagainnya. Justru kegiatan ini dapat menghindarkan pemuda dari hal-hal yang buruk,"pungkasnya. 

Sementara menurut Ketua Umum PMII Kukar Ahmad Khusnin Al Muafi mengatakan, perlombaan yang diadakan tersebut merupakan upaya PMII untuk memeriyakan HUT RI. Selain itu kegiatan itu juga merupakan ajang silahturahmi antar sesama. 

Diantara lomba yang diadakan adalah lomba masukkan paku dalam botol, makan kerupuk, ngambil koin dalam tepung, masukkan air dalam botol, bawa kelereng pakai sendok.
"Alhamdulillah animo peserta sangat banyak. Awalnya peserta saya perkirakan warga sekitar saja. Namun banyak anak-anak dari luar yang mengikutinya, selama dua hari ini. Sabtu dan Minggu.

Sunday, August 16, 2015

PMII KUKAR SIAP KAWAL PEMILUKADA KUKAR

PMII Kutai Kartanegara menghimbau dan akan melakukan pengamanan serta pengawalan dalam proses pemilukada serentak di Kutai Kartanegara.

Desember nanti kita akan merayakan pesta demokrasi, untuk menentukan siapa yang layak memimpin daerah kita kutai kartanegara untuk meneruskan estafet kepemimpinan daerah, yang besar harapan untuk dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat kukar.

Serta menghimbau Komisi Pemilihan Umum Daerah dan calon-calon bupati dan wakil bupati agar tidak bermain "Money Politik" dan mendesak agar melaksanakan PEMILUKADA secara bersih.

Kami akan mengawal pemilukada tahun ini sesuai perundang-undangan, serta bersosialsiasi dan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pemilukada yang adil dan jujur jika terdapat kecurangan-kecurangan untuk segera melaporkan kepada yang berwenang. Tutur Achmad Khusnin Al Muafi selaku Ketua cabang PMII KUKAR.

Saturday, August 15, 2015

HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Hirarki perundang-undangan
- UUD 1945
- Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda) 
  1. Persa Provinsi
  2. Perda Kab / kota
  3. Per. Desa / yang setingkat

@ Piramida tata ururtan perundang-undangan di indonesia berdasarkan azas "IEX SUPERIORI DEROGATE IEX INFERIORI" yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan / mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

@ definisi azas di atas :
1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau di tetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan
2. UUD NRI tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional
3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang di tetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 Macam yaitu : 
  a. Ketetapan yaitu putusan MPR yang     mengikat baik ke dalam atau ke luar majelis.
  b. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
4. Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden
5. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu) adalah peraturan peundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan ;
  a. Perpu di ajukan ke DPR dalam persidangan berikut
  b. DPR dapat menerima / menolak perppu tanpa melakukan perubahan
  c. Bila di setujui oleh DPR, Perppu di terapkan menjadi UU, jika di tolak oleh DPR, Perppu harus di cabut dan di nyatakan tidak berlaku.
6. Peraturan Pemerintah (PP) peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi / dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
8. Peraturan daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Prov. Dengan persetujuan Gubernur
9. Peraturan Daerah (Perda) Kab / kota adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPRD Kab/Kota dengan persetujuan Bupati/wali kota
Penyusun Achmad Khusnin Al Muafi

Friday, August 14, 2015

PMII KUKAR MEMPERTANYAKAN STATUS SEKDA


Jumat, 14 Agustus 2015 Melihat dari media cetak, PMII KUKAR mempertanyakan status SEKDA yang memberikan ucapan DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA.
SEKDA yang sudah mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati dari jalur independen masih di pertanyakan statusnya, karna di salah satu media cetak menggunakan jabatan SEKDA.
apakah masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau sudah melepas jabatannya
Perlu ada kejelasan.
Dalam PKPU no 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 point f dan g di jelaskan.

Monday, August 10, 2015

PMII KUKAR SOROTI KINERJA PEGAWAI KUKAR

Senin, 10 Agustus 2015. pukul 15.30 kader PMII di temani dengan salah seorang senior berkunjung ke salah satu SKPD kabupaten Kutai Kartanegara.

Dengan maksud dan tujuan ingin meminta data Pemerintah terkait Proyek Pembangunan Daerah yang di nilai tak rasional dan ingin di kaji kembali oleh kader-kader PMII.

ketika Kader PMII bertanya dengan salah satu pegawai Instansi tersebut terkait data yang ingin di minta, di lempar ke sana kemari bagaikan bola pingpong. Memang inilah yang sering terjadi di pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara saling menutupi kejahatan.

Kader PMII pun masuk ke dalam ruangan dan memergoki bagaikan pasar yang ramai, ketika bertanya lagi terkait Data proyek pembangunan, mereka mengabaikan dan meneruskan memilih - milih jilbab yang ingin di beli.

Dan akhirnyapun dilempar kembali ke bagian umum, ketika di minta data kembali mereka menjawab " Maaf mas ini bukan urusan saya, orang yang punya data lagi keluar, lagi pula ini merupakan RAHASIA NEGARA dan saya takut membocorkan RAHASIA NEGARA.

Hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam BAB IV Pasal 1 dan 2 di sebutkan dalam point (b) Setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik mengenai kegiatan dan kinerja. dan dalam point (c) dan mengenai laporan keuangan.